Zakat
Pertanian
Dosen
pengampu: H. Sholakhuddin Sirizar, M.A
Disusun
oleh:
1.
Ahmad Lutfi 12.21.2.1.003
2.
Taufik Hidayat 12.21.2.1.031
3.
Hanif Kelana 12.21.2.1.017
PROGRAM STUDI
HUKUM KELUARGA
FAKULTAS
SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI SURAKARTA
2014/2015
BAB I
Pendahuluan
Sebelum manusia diciptakan oleh
Allah, telah disiapkan terlebih dahulu apa yang diperlukan manusia itu. Bahkan
yang paling banyak diperlukan manusia adalah hasil bumi (pertanian). Hasil
pertanianlah yang merupakan sumber kehidupan manusia yang paling penting.
Berkenaan
dengan hal ini Allah berfirman:
ôs)s9ur
öNà6»¨Z©3tB
Îû
ÇÚöF{$#
$uZù=yèy_ur
öNä3s9
$pkÏù
|·Í»yètB
3 WxÎ=s%
$¨B
tbrãä3ô±s?
ÇÊÉÈ
“Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian
di muka bumi dan kami adakan bagi kamu di muka bumi itu (sumber) penghidupan.
Amat sedikitlah kamu yang bersyukur.” (al-A’raaf: 10)
Bahan
dan sarana telah disediakan oleh Allah, manusia tinggal mengolahnya sesuai
dengan keperluannya. Kemurahan Allah dan karunia yang dilimpahkan-Nya, biasanya
kurang disyukuri oleh manusia sebagai penghuni Bumi.
Pertanian
harus ditangani dengan ilmu pengetahuan, karena sebagian tanah cocok untuk
tanaman tertentu dan sebagian lagi cocok untuk tanaman yang lain pula.
Namun,
tanaman apa pun yang kita tanam wajib dikeluarkan zakatnya sebagai tanda
bersyukur kepada Allah apabila telah memenuhi syarat-syaratnya. Dan yang akan
dikeluarkan untuk zakat itu adalah yang terbaik, bukan yang terjelek. Allah
berfirman dalam al-Qur’an QS. Al-Baqarah ayat 267 sebagai berikut;
$ygr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãZtB#uä
(#qà)ÏÿRr&
`ÏB
ÏM»t6ÍhsÛ
$tB
óOçFö;|¡2
!$£JÏBur
$oYô_t÷zr&
Nä3s9
z`ÏiB
ÇÚöF{$#
( wur
(#qßJ£Jus?
y]Î7yø9$#
çm÷ZÏB
tbqà)ÏÿYè?
NçGó¡s9ur
ÏmÉÏ{$t«Î/
HwÎ)
br&
(#qàÒÏJøóè?
ÏmÏù
4 (#þqßJn=ôã$#ur
¨br&
©!$#
;ÓÍ_xî
îÏJym
ÇËÏÐÈ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah:
267)
Perintah
dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat dari hasil bumi adalah
wajib. Hal ini dapat dipahami dari kalimat “nafkahkanlah” dan ditegaskan
dalam ayat tersebut bahwa yang akan dikeluarkan untuk zakat itu ialah yang
terbaik, bukan yang jelek apalagi yang paling jelek.
BAB II
Pembahasan
- Hasil pertanian
(Tanam-tanaman dan Buah-buahan)
a. Pengertian
dan landasan hukum
Yang dimaksud
dengan pertanian di sini adalah bahan-bahan yang digunakan sebagai makanan
pokok dan tidak busuk bila disimpan, misalnya dari tumbuh-tumbuhan adalah
jagung, beras, gandum. Sedang dari jenis buah-buahan misalnya, kurma, dan
anggur (Fiqih & Manajemen Zakat di Indonesia: 90-91)
Hasil pertanian,
baik tanam-tanaman maupun buah-buahan, wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah
memenuhi persyaratan. Hal ini berdasarkan al-Qur’an, hadits dan Ijma’.
1. QS al-An’am
ayat 141 dan QS. Al-Baqarah ayat 267
* uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uöxîur ;M»x©râ÷êtB @÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøèC ¼ã&é#à2é& cqçG÷¨9$#ur c$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾ÍnÌyJrO !#sÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqt ¾ÍnÏ$|Áym ( wur (#þqèùÎô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) w =Ïtä úüÏùÎô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ
“dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun
yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan
tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am:
141)
Dalam ayat tersebut di atas ada
kalimat “dan tunaikanlah haknya” oleh para mufassir ditafsirkan dengan zakat.
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym ÇËÏÐÈ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS.
Al-Baqarah: 267).
Perintah
dalam ayat di atas menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat dari hasil bumi adalah
wajib. Hal ini dapat dipahami dari kalimat “nafkahkanlah”. Dan ditegaskan pula
dalam ayat tersebut bahwa yang akan dikeluarkan untuk zaka adalah yang terbaik,
bukan yang buruk apalagi yang paling buruk.
Sebagai
landasan kedua adalah sabda Nabi saw yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud
dari jabir bahwa beliau mendengar Nabi saw bersabda:
“ Pada yang disiram hujan dan mata
air dan tumbuh-tumbuhan itu hanya minum air hujan, dikenakan sepersepuluh, dan
pada yang disirami dengan mengangkut air setengah dari sepersepuluh”
“Pada apa yang disiram dengan air
sungai dan hujan sepersepuluh, dan apa yang disiram dengan pengairan (irigasi),
maka zakatnya setengah dari sepersepuluh”
Dan sebagai
landasan ketiga adalah Ijma’. Para ulama sepakat atas kefarduanzakat tanaman
dan buah-buahan sepersepuluh (10%) dan setengah dari sepersepuluh (5%).
b. Hasil
Pertanian yang wajib Zakat
Hasil pertanian dikenakan Zakat
apabila telah memenuhi syarat. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat
mengenai jenis hasil bumi yang dikenakan zakat.
1.
Ibnu Umar dan
sebagian Ulama Salaf
Mereka
berpendapat bahwa zakat hanya wajib atas 4 jenis tanaman saja, yaitu hintah
(gandum), sya’ir (sejenis gandum), kurma, dan anggur. (Bidayatul
Mujtahid 1 : 201). Dikatakan dalam Al-manar selain empat ini adalah
tempat ber-ikhtiyath dalam mengambil zakatnya. Pendapat yang kuat, tidak
diambil zakat terhadap selain dari empat ini. (Al- Mughni 2: 548)
2.
Malik dan
Syafi’i
Mereka
berpendapat bahwa jenis tanaman yang wajib zakat adalah makanan pokok atau yang
mengenyangkan, seperti beras, jagung, sagu. Selain dari makanan yang pokok itu,
tidak dikenakan zakatnya. (Zakat dan Infak: 53)
3.
Hambali
Jenis
tanaman yang wajib dizakati yaitu biji-bijian yang kering, bertahan lama dan
dapat ditimbang (ditakar), seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang
hijau dll. Begitu pula kurma dan anggur dikenakan zakatnya. Tetapi buah-buahan
dan sayur-mayur tidak wajib zakat. Menurut suatu riwayat juga dari Ahmad bin
Hambal, bahwa zakat adalah wajib bagi semua yang diwajibkan oleh Abu Hanifah.
(Nailul Authar 1: 312)
4.
Abu Hanifah
Semua
jenis tanaman yang tumbuh di bumi, baik jumlahnya sedikit maupun banyak kecuali
rumput-rumputan dan tanaman yang tumbuhnya tidak sengaja.
- Nishab, Ukuran dan
Cara Mengeluarkan Zakatnya
a. Nishab
Hasil Pertanian
Nishabnya ialah 5 wasaq. Satu wasaq
sama dengan 60 sha’, dan satu sha’ oleh Diratul Maarif Islamiyah
sama dengan 3 liter, maka 1 wasaq = 180 liter, dan bila 5 wasaq maka sama
dengan 900 liter atau kurang lebih 653 kg. (Fiqh & Menejemen Zakat di
Indonesia: 97)
b. Ukuran
yang dikeluarkan
Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu
didapat dengan cara pengairan dan biaya besar maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%).
Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya
sebanyak 1/10 (10%).
Misalnya, seorang petani menuai hasil panennya
sebanyak 1000 kg. maka ukuran zakatnya adalah 1000 x 1/20 = 50 kg (bila dengan
pengairan sendiri), dan 1000 x 1/10 =
100 kg (bila tadah hujan).
c. Zakat
tanah yang disewakan
Kemudian zakat tanah yang disewakan. Islam
menganjurkan kepada umatnya yang memiliki lahan atau tanah supaya diolah
sedemikian rupa agar mendapatkan hasil. Tanah harus diolah, baik diolah sendiri
maupun diserahkan kepada orang lain. Ada beberapa cara yang bisa ditempuh:
1) Tanah
dipinjamkan kepada orang lain untuk diolah dan ditanami, tanpa memungut
imbalan. Yang demikian ini adalah perbuatan terpuji yang dianjurkan dalam
islam. Apabila sudah sampai nishab, maka zakatnya dibebankan kepada si
peminjam.
2) Tanah
diserahkan kepada si penggarap dengan suatu perjanjian bagi hasil atau dengan
ketentuan yang lain. Maka apabila sudah sampai nishab, zakatnya dibebankan
kepada kedua belah pihak atau dikeluarkan zakatnya dulu sebelum dibagi.
Zakat
buah-buahan dari tanah waqaf. Korma, anggur dan sebagainya jika di waqafkan
untuk kepentingan umum, seperti masjid, madrasah, orang fakir dan miskin, tidak
ada zakat terhadap buah-buahannya. Jelasnya, padi yang ditanam di tanah waqaf
untuk umum, tidak wajib zakat. Jika sampai nishab maka wajib zakat. Demikian
pendapat Malik dan Asy-Syafi’i.
Ahmad Abu ‘Ubaid
menetapkan, bahwa jika waqaf tersebut untuk kemaslahatan umum tidak wajib
zakat, dan jika untuk orang tertentu maka wajib zakat. Demikian juga pendapat
ulama’-ulama’ syafi’iah tentang hasil bumi yang diperoleh di tanah waqaf.
(Al-majmu’ 5:340).
3. Syarat zakat pertanian bisa ditunaikan (Fiqih
& menejemen zakat di Indonesia: 100)
a. Berupa
biji-bijian atau buah.
b. Cara
penghitungan atas biji-bijian dan buah-buahan tersebut sebagaimana yang berlaku
di masyarakat adalah dengan ditimbang (di-kilogram-kan).
c. Biji
dan buah tersebut bisa disimpan (bukan diawetkan)
d. Mencapai
nishab, yaitu minimal 5 wasaq berat bersihnya, kering, dan bersih.
e. Pada
saat panen panenanya, barang tersebut masih sah menjadi miliknya.
Penutup
Dari keterangan tentang zakat
pertanian di atas, penulis bisa menyimpulkannya antara lain;
1. kriteria zakat pertanian adalah
makanan pokok atau makanan yang mengenyangkan, tidak busuk jika disimpan.
2. Ukuran hasil pertanian adalah jika
hasil pertanian sudah mencapai nishab, maka wajib untuk mengeluarkan zakat,
yaitu 1/10 (10%) bila dengan tadah hujan, dan 1/20 (5%) bila dengan penyiraman
sendiri.
3. Nishab zakat pertanian adalah ketika
sudah mencapai 5 wasaq seperti yang di cantumkan di atas adalah sama dengan 653
kg.
4. Penunaian zakat pertanian tidak
menunggu haul (satu tahun), akan tetapi secara langsung setelah panen,
dibersihkan, dan dikeringkan.
5. Zakat tanah yang disewakan atau
dipinjamkan kepada orang lain; bisa denga suka rela dan nanti zakatnya
ditanggung peminjam atau dengan suatu perjanjian bagi hasil antara kedua belah
pihak.
6. Syarat zakat pertanian: a) berupa
biji-bijian atau buah-buahan. b) bisa disimpan. c) cara penghitungannya sesuai
dengan yang berlaku dalam masyarakat. d) mencapai 5 wasaq.
e) barang tersebut masih sah menjadi
pemiliknya.
DAFTAR
PUSTAKA
Asy-Syaukani, Nail al-Authar
Az-Zarqani, Syarah al-Muwaththa’
Fakhruddin, Fiqh & Manajemen
Zakat di Indonesia, malang: UIN-Malang Press. 2008
Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid
Ibnu Qudamah, Al-Mughni
M. Ali Hasan, Zakat dan Infak:
Salah Satu Solusi Mengatasi Problema Sosial di Indonesia, Jakarta: Kencana.
2008.

Komentar
Posting Komentar