Haid,
Nifas dan Istikhadhah
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Fiqh Ibadah
Dosen
pengampu: H. Andi Mardian, Lc, M.A
Disusun
oleh:
1.
Ahmad Lutfi 12.21.2.1.003
2.
Irfaiyah 12.21.2.1.000
3.
Wakhid Hasyim 12.21.2.1.043
4.
Ismail Lape 12.21.2.1.044
5.
Vivi Kus Aisyah 12.21.2.1.000
PROGRAM STUDI
HUKUM KELUARGA
FAKULTAS
SYARI’AH
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI SURAKARTA
2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hadas adalah istilah untuk hal-hal yang bisa menghalangi
sahnya shalat seseorang atau dengan kata lain, hadas
adalah kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat melaksanakan shalat jika
berada dalam keadaan tersebut
atau shalatnya batal jika kondisi itu terjadi saat
shalat.
Dalam ilmu fikih, hadas dibagi
menjadi dua macam yaitu hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil menyebabkan
seseorang harus melaksanakan wudhu untuk melaksanakan shalat. Sedangkan hadas besar
menyebabkan seseorang melakukan mandi oleh orang Indonesia dinamai dengan mandi
besar- juga wudhu jika akan melaksanakan shalat.
Junub,
haid,
dan nifas merupakan hal-hal yang menyebabkan hadas besar.
Oleh karena itu penting bagi umat islam mengetahui apa itu haid, nifas, dan
istihadhah serta bagaimana cara bersuci dari hadas besar.
B. Masalah
dan Pembatasan Masalah
Pokok pembahasan dalam makalah ini adalah
masalah haid, nifas,
dan istihadhah. Yang mana dalam pemaparannya nanti
dibatasi pada definisi perbedaan antara haid, nifas, dan
istihadhah; batas kapan seseorang bisa dianggap suci serta cara bersucinya; dan
hukum bagi orang haid, nifas dan istikhadhah.
C. Rumusan Masalah
- Bagaimana definisi tentang Haid, Nifas dan Istikhadhah?
- Kapan batasan waktu Haid, Nifas dan Istukhadhah dianggap suci?
- Bagaimana cara bersuci dari Haid, Nifas dan Istikhadhah?
D.
Tujuan
Untuk mengetahui dan memahami definisi Haid, Nifas dan
Istikhadhah.
Untuk mengetahui dan memahami waktu pembatasan bersuci
dari Haid, Nifas dan Istikhadloh.
Untuk mengetahui dan memahami cara bersuci dari Haid,
Nifas dan istikhadloh.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi tentang Haid, Nifas
dan Istikhadah
- Haid
Haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita yang
sudah mencapai usia 9 tahun hijriyah atau 8 tahun M 8 bulan 23 hari 19 jam 12
menit, tidak dikarenakan penyakit atau sebab melahirkan. Sedangkan definisi
haid secara klinis adalah pendarahan secara periodik (berkala) dari rahim
wanita dengan disertai pelepasan endometrium.[1]
- Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita
setelah selesai melahirkan, walaupun anak yang dilahirkan belum berwujud
manusia atau masih berupa alaqoh (darah kental) atau mudglah (segumpal
daging).[2]
- Istikhadhah
Istikhadhah adalah darah yang keluar melebihi batas maksimal haid /
nifas atau darah yang tidak mungkin keluar pada waktu haid atau nifas, seperti
darah yang keluar pada waktu suci yang belum genap 15 hari 15 malam, atau darah
yang keluar melebihi masa maksimal haid dan masa maksimal nifas.[3]
Istikhadhah juga bisa didefinisikan darah yang keluar dari seorang
wanita di luar kebiasaan dan kewajaran karena sakit atau yang lainya. Bila
seorang wanita terus menerus keluar darah dari kemaluanya, tanpa berhenti maka
untuk mengetahui apakah darah tersebut darah haid ataukah darah istikhadhah
bisa dengan 2 cara berikut ini secara berurutan.
(1) Apabila sebelum mengalami hal tersebut ia memiliki
kebiasaan (‘adah) haid maka ia kembali pada kebiasaanya (‘adahnya). Ia
teranggap haid di waktu –waktu ‘adah
tersebut,adapun selebihnya berarti istikhadloh. Selesei
msa‘adahnya,ia mandi dan ia boleh melakukan ibadah puasa dan sholat (walau
darahnya terus keluar karena wanita istikhadloh pada umumnya sama hukumnya
dengan wanita yang suci.
(2) Bila ternyata si wanita tidak memiliki kebiasaan dan
darahnya bisa dibedakan, disebagian waktu darahnya pekat / kental dan diwaktu
lain tipis/encer, atau sebagian waktu daranya hitam,diwaktu lain merah
,darahnya berbau busuk/ tidak sedap dan di waktu lain tidak busuk. Maka darah
yang pekat / kental , bewarna hitam dan berbau busuk itu adalah darah lainya
adalah darah istikhadloh.[4]
B. Batasan
waktu bersuci dari Haid,Nifas dan Istikhadloh
1. Batasan Suci Haid
Paling sedikitnya batasan waktu suci yang memisah antara
1 haid dengan haid sesudahnya minimal harus 15 hari 15 malam. Paling lama suci
tidak ada batasnya. Kadang –kadang ada wanita yang mengalami haid dua bulan
sekali, satu tahun sekali, ada yang dua tahun sekali, seperti Putri Baginda
Rosulullah Saw, Sayyidah fathimah Az-zahro’ Ra.[5]
2. Batasan Suci Nifas
Batas suci dari nifas adalah
dengan putusnya darah nifas atau dengan mencapainya darah nifas lebih dari hari
ke-60 dari melahirkan. Maksimal suci yang memisah antara nifas dengan nifas
tidak ada batasnya. Minimal suci yang memisah antara nifas dengan nifas tidak
di syaratkan harus 15 hari 15 malam seperti halnya minimal suci yang memisah
antara haid dengan haid setelahnya.disaat darah nifas belum putus dia mengalami
keguguran dan mengalami dan pendarahan. Dalam kasus ini ada dua darah nifas
yang tidak dipisah oleh masa suci.[6]
Sedangkan batas maksimalnya
berdasarkan mazhab hambali adalah 40 hari, namun yang benar tidak ada batas
maksimal.[7]
3.
Batasan suci istikhadloh
istihadlah itu hukumnya tidak sama dengan haid atau
nifas, bahkan istikhadloh itu termasuk hadats kecil yang tetap seperti halnya
beser air kencing atau beser madzi. Oleh karena itu mustahadlah (wanita yang
istihadlah) tetap diwajibkan shalat dan berpuasa ramadhan dan dia tidak diharamkanbersetubuh
dan sebagainya.[8]
bagi seorag istihadloh dan orang beser yang kebiasaanya
(yang mempunyai persangkaan kuat ) pada akhir waktu sholat ada putusnya yang
cukup untuk wudhu dan shalat, maka dia diwajibkan mengakhiran shalatnya.[9]
C. Cara
Bersucinya
1. Mandi Karena Haid
atau Nifas
Jika haid atau nifas telah selesai maka wajib mandi.Mandi
ini wajib segera dilakukan bila hendak melakukan sholat atau ibadah lain yang
wajib suci.
Oleh karena itu wanita yang selesai Haidh atau nifasnya
pada tengah-tengah waktu sholat wajib segera mandi kemudian sholat meskipun
tengah malam atau sangat dingin.Tidak boleh menunda-nunda sampai terjadi sholat
qodlo’ apalag sampai tidak dikerjakan sama sekali.
Yang dimaksud selasai (habisnya) darah adalah seandainya
dimasukkan kapas kedalam farji sampai pada tempat yang tidak wajib di basuh
kala istinja’. Jadi seandainya darah tidak keluar sama sekali,tapi jika
dioleskan kapas ke dalam farji meskipun hanya sedikit tidak dapat dikatakan
habis masa haid atau nifas.Jika wanita dalam keadaan demikian melakukan mandi
wajib,maka hukumnya tidak syah.Otomatis sholat-sholat yang dikerjakan setelah
itu sampai mandi yang syah menjadi tidak syah pula.
2. Fardlunya mandi haidh atau
nifas
Fardlunya mandi haidh atau nifas (menghilangkan hadats
besar) ada tiga :
a) Niat
Menghilangkan hadats haidl,nifas atau menghilangkan
hadats besar.Niat ini dilakukan pada permukaan membasuh anggota badan yang
pertamakali.Akan tetapi kalau terjadi sudah membasuh sebagian anggota badan
namun belum ber niat,ataupun niatnya belum jadi maka setelah niatnya jadi wajib
mengulangi basuhan pada anggota yang belum diniati tadi.
b) Menghilangkan
najis.
Kalau terdapat najis pada sebagian anggota badan wajib
dihilangkan terlebih dahulu kemudian dibasuh.
3. Meratakan
air keseluruhan badan bagian luar.
Karenaya wajib membasuh seluruh bagian rambut (dari ujung
sampai pangkal-nya)meskipun lebat/tebal,seluruh kulit badan,kuku dan bagian
bawahnya,lubang telingatampak dari lua,kerut-kerutanya badan,lipatan-lipatanya
badan,persendian-persendian badan,bagian farji yang kelihatan tatkala
berjongkok dan masrubah (tempat menutupnya lubang dubur)Haid atau nifas telah
selesai tetapi belum mandi
Kalau haid/nifas sudah benar-benar selesai,lalu melakukan
mandi dengan benare,maka halal menjalankan segala perkara yang diharamkan sebab
haid atau nifas.
Kalau haid atau nifas telah selesai tetapi belum mandi
atau telah mandi tetapi tidak benar (tidak sah) maka tetap haram melakukan
perkara-perkara yang diharamkan sbab haid/nifas ,kecuali 5 perkara :
1. Puasa. seumpama di malam hari
bulan rmadhan haid telah elesai,maka besuk paginya wajib puasa
meskipun belum mandi.
2. Dicerai
3. Bersuci
4. Lewat dalam masjid
5. Sholat bagi orang yang tak
menemukan air dan debu.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita yang
sudah mencapai usia 9 tahun hijriyah atau 8 tahun M 8 bulan 23 hari 19 jam 12
menit, tidak dikarenakan penyakit atau sebab melahirkan. Sedangkan definisi
haid secara klinis adalah pendarahan secara periodik (berkala) dari rahim
wanita dengan disertai pelepasan endometrium.
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita
setelah selesai melahirkan, walaupun anak yang dilahirkan belum berwujud
manusia atau masih berupa alaqoh (darah kental) atau mudglah (segumpal
daging).
Istikhadloh adalah darah yang keluar melebihi batas
maksimal haid / nifas atau darah yang tidak mungkin keluar pada waktu haid atau
nifas, seperti darah yang keluar pada waktu suci yang belum genap 15 hari 15
malam, atau darah yang keluar melebihi masa maksimal haid dan masa maksimal
nifas.

Komentar
Posting Komentar